Rabu, 06 April 2022
VAKSIN DAN TES SWAB COVID19 DIKLAIM MEMBATALKAN PUASA
Beredar klaim di media sosial yang menyebut vaksin dan
tes swab Covid-19 dapat membatalkan
puasa. Akun Twitter
Edison (@Edison118555) membagikan klaim tersebut pada 31 Maret 2022.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA :
Dilansir Medcom.id,Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Rekomendasi ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
MUI menjelaskan vaksinasi melalui injeksi intramuskular (disuntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi umat (dlarar).
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi pada malam hari. Tujuannya agar kondisi orang yang akan divaksinasi dalam kondisi bugar setelah berbuka puasa.
KESIMPULAN :
Klaim bahwa vaksin dan tes swab Covid-19 dapat membatalkan puasa. Faktanya, informasi ini telah dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3uUMAtO
2. https://bit.ly/3DHUR8k
3. https://bit.ly/3LJeLT5